Seksi Intelijen
Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja seta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraanadministrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/ atau kerjasama dengan pemerintah daerah, BUMD, instansi dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja Fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonom, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi intelijen, produksi intelijen dan penerangan hukum.
Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja
serta laporan pelaksanaannya;
b.
perencanaan,
pengkajian,
pelaksanaan,
pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan
intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen,
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan proyek yang bersifat strategis baik
nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta
penerangan hukum guna menghasilkan data dan
informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c.
pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen,
administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat
strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan
hukum yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri
di daerah hukumnya;
d.
perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial,
budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan
serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan
data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di
Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri di daerah hukumnya;
e.
perencanaan, pelaksanaan,
pengadministrasian,
pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis
secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya
berdasarkan prinsip koordinasi;
f.
perencanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan
intelijen;
g.
penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta
pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
h.
penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan
keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan
pertahanan keamanan,
sosial, budaya dan
kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta
pengamanan pembangunan strategis;
i.
pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan
produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di
Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan
Negeri di daerah hukumnya;
j.
penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta
pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan
program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen
serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh
satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun
Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
k.
pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian
penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang
dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan
Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri;
l.
penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan
sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
m.
perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja
sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
n.
pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan
administrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri di
daerah hukumnya;
o.
pemeliharaan peralatan intelijen; dan
p.
penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja
fungsional sandiman.
Seksi Intelijen terdiri dari :
1.
Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum;
2.
Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis;