KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan daerah kepulauan dan terkonsentrasi pada gugus pulau Tanimbar yang mempunyai luas keseluruhan 52.995,20 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas + 10.102,92 Km² (19,06 %) dan wilayah perairan seluas + 42.892 Km² (80,94 %) yang terletak antara 6’-8’ 30’ lintang selatan dan 125’ 45’-133’ bujur timur dengan Saumlaki sebagai Ibu Kota Kabupaten. Sebagai daerah Kepulauan, Kepulauan Tanimbar terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun yang tidak tidak tersentuh, dengan total pulau sebanyak 113 pulau.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan dengan 1 Kelurahan dan 80 (delapan puluh) desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 110.425 jiwa (sensus penduduk tahun 2015) yang terdiri dari 55.507 laki-laki dan 54.918 perempuan sehingga rata-rata tingkat kepadatan penduduk sebesar 10,93 jiwa/km². sebagian besar berasal dari suku Tanimbar, Ambon, Molu, Buton, Bugis, Tionghoa dan Jawa, sehingga mayoritas agama yang dianut masyarakat adalah Kristen Protestan dan Katholik.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah daerah kepulauan dengan iklim yang sangat dipengaruhi sirkulasi angin musim yang bergerak dari dan kearah ekuator. Karena kondisi wilayah yang sebagian besar pulau tersebut sehingga akses pendidikan, kesehatan dan akses telekomunikasi belum merata hanya terpusat di Kota Saumlaki (Pulau Yamdena) sebagai Pusat Pemerintahan, dan untuk mencapai wilayah 6 (enam) Kecamatan lainnya harus dilakukan menggunakan kapal motor.